17 April 2007

RALAT: Ada Pajak di antara Penulis dan Penerbit

Wednesday, November 30, 2005 - RALAT: Ada Pajak di antara Penulis dan Penerbit


Selasa, 29 Oktober 2005



Di dalam tulisan saya yang terdahulu dengan judul ”Ada Pajak di antara Penulis dan Penerbit” terdapat kesalahan yang cukup substansial terutama mengenai masalah pengenaan pajak terhadap penghasilan yang diterima oleh penulis berupa royalti dan tarif pajak yang diberlakukan atas penghasilan tersebut. Untuk itu, dengan ini saya sampaikan kembali uraian tersebut yang telah diperbaiki.



Seperti yang telah disebutkan bahwa bentuk penghasilan yang diterima oleh penulis adalah berupa royalti, honorarium, atau hadiah dan penghargaan dalam bentuk dan nama apapun.



Penghasilan berupa honorarium dan hadiah/penghargaan itu biasa disebut sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21).



Tarif yang berlaku untuk honorarium dan hadiah/penghargaan yang diterima oleh penulis adalah berdasarkan tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan tahun 2000 yakni berkisar antara 5% sampai 35%, berikut tarifnya:



- Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) s.d. Rp25 juta : 5%



- Lapisan PKP di atas Rp25 juta s.d. Rp50 juta : 10%



- Lapisan PKP di atas Rp50 juta s.d. Rp100 juta : 15%



- Lapisan PKP di atas Rp100 juta s.d. Rp200 juta : 25%



- Lapisan PKP di atas Rp200 juta : 35%



Sehingga ilustrasi-ilustrasi pada tulisan terdahulu mengenai honorarium dan hadiah/penghargaan adalah benar adanya.



Sedangkan untuk penghasilan berupa royalti yang diterima oleh penulis dari penerbit adalah bukan merupakan objek PPh Pasal 21 namun merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23), sehingga tarif yang diberlakukan bukan sebesar tingkatan tarif Pasal 17 tersebut di atas melainkan hanya sebesar 15%.



Kembali saya ilustrasikan untuk masalah royalti sama dengan contoh yang terdahulu.



Seperti yang dituturkan dalam Royalti yang Pantas untuk Penulis (Asma Nadia:2005), saat bukunya terbit penulis biasanya akan mendapatkan downpayment atau apapun namanya senilai 20% dikali prosentase royalti dikali jumlah cetakan pertama dikali harga jual.



Misalnya jika buku terbaru karya Mohammad Fauzil Adhim ’Inspiring Words for Writers’ di jual seharga Rp32 ribu (Adhim: 2005) dan prosentase royaltinya sebesar 10% (karena ia penulis ternama), jumlah cetakan pertamanya 5000 eksemplar, penghasilan downpayment yang diterima Bang Fauzil adalah sebesar:






= 20% x 10% x 5000 x Rp32.000



= Rp3.200.000,00






Maka pajak yang harus dipotong oleh penerbit Pro-You dari penghasilan itu adalah sebesar:



= 15% x Rp3.200.000,00



= Rp480.000,00



(lebih besar daripada perhitungan sebelumnya yang hanya sebesar Rp160.000,00)






Jika buku itu laris di pasaran dan laku terjual semua, maka penghasilan berupa royalti yang diterima adalah sebesar sisanya:



= 80% x 10% x 5000 x Rp32.000



= Rp12.800.000,00.



Sehingga PPh Pasal 23 yang di potong adalah sebesar = 15% x 12.800.000,00 = Rp1.920.000,00 (lebih besar daripada perhitungan sebelumnya yang hanya sebesar Rp640.000,00)



Jikalau, buku tersebut berulangkali di cetak lagi karena begitu larisnya sampai mencapai jumlah 100.000 eksemplar sehingga mencetak sejarah baru dalam dunia perbukuan Indonesia, maka dapat dihitung berapa royalti yang diterima oleh Bang Fauzil ini yakni sebesar: 10% x 100.000 x Rp32.000,00 = Rp320.000.000,00.



PPh Pasal 23 yang dipotong sebesar:



= 15% x Rp320.000.000,00



= Rp48.000.000,00.



Jumlah ini lebih kecil daripada perhitungan lalu yang sebesar Rp78.250.000,00.



Uraian selanjutnya sama dengan yang sebelumnya, bedanya adalah penerbit—baik diminta atau tidak—berkewajiban untuk memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23 (bukan bukti pemotongan PPh Pasal 21) kepada penulis.



Demikian, kurang lebihnya saya mohon maaf.







Allohua’lam.





riza almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara



tidak berhenti di 105



00:01 29 September 2005












: ada yang kurang jelas,



sila untuk email di



dedaunan02@telkom.net

No comments: